Interaksi Aktor dalam Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan
DOI:
https://doi.org/10.53686/jp.v11i2.107Keywords:
PLP2BAbstract
ABSTRAKPerlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (PLP2B) saat ini menjadi suatu keharusan untuk menjaga ketahanan
pangan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk 1) mengidentifikasi dan menginventarisasi proses PLP2B, 2) menjelaskan
peran dan interaksi aktor PLP2B, dan 3) menjelaskan tata kelola pelaksanaan kebijakan PLP2B di Kabupaten Hulu Sungai
Selatan tahun 2019 agar dapat menjamin keberlanjutan pertanian. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif
dengan pendekatan trend prediksi dan dibantu dengan focus group discussion. Untuk memperoleh data dilakukan dengan
observasi, wawancara, dan studi dokumen. Hasil penelitian pelaksanaan PLP2B di Kabupaten Hulu Sungai Selatan masih
sebatas tahap persiapan, tahap inventarisasi dan identifikasi data, dan expose hasil pengolahan data. Tata Kelola PLP2B
di Kabupaten Hulu Sungai Selatan mulai dari perencanaan, perlindungan dan pemberdayaan, serta peran masyarakat yang
masih kurang optimal disebabkan karena tidak ada tim khusus untuk PLP2B, pemerintah belum melakukan sosialisasi ke
masyarakat secara menyeluruh, dan pemerintah daerah belum membuat peraturan daerah khusus mengenai PLP2B.
Kata kunci: lumbung padi, PLP2B, tata kelola
ABSTRACT
Sustainable food agricultural land protection (PLP2B) is now a must in maintaining food security in Indonesia. This paper aims
to look from the point of view of the implementation of PLP2B in Hulu Sungai Selatan Regency which has agricultural potential
in terms of subject and object. This research aims to 1) identify and inventory the PLP2B process, 2) explain the roles and
interactions of PLP2B actors, and 3) explain the governance of the implementation of PLP2B policies in Hulu Sungai Selatan
Regency in 2019 in order to ensure agricultural sustainability. The method used in this study was a descriptive qualitative
method with a prediction trend approach and was assisted by focus group discussion. Obtaining data was done by observation,
interview, and document study. The results of research on the implementation of PLP2B in Hulu Sungai Selatan Regency are
still limited to the preparation stage, the data inventory and identification stage, and the exposure of data processing results.
The governance of PLP2B in Hulu Sungai Selatan Regency starts from planning, protection and empowerment, and the lessoptimL of community participation due to the absence of PLPB special team for PLP2B, the government has not completely
socialized yet to the community, and the local government has not made yet a special regulation regarding PLP2B.
Keywords: rice barn, PLP2B, governance
References
Afiyanti, Y. (2008). Focus group discussion (diskusi
kelompok terfokus) sebagai metode
pengumpulan data penelitian kualitatif.
Jurnal Keperawatan Indonesia, Vol. 12,
No. 1, hal 58-62.
Agus, F. & Irawan. (2004). Alih Guna dan Aspek
Lingkungan Lahan Sawah. Bogor: Pusat
Penelitian dan Pengembangan Tanah dan
Agroklimat.
Aminah, S. (2014). Kuasa negara pada ranah politik
lokal. Jakarta: Kencana.
Bappenas. (2014). Analisis Rumah Tangga, Lahan,
dan Usaha Pertanian di Indonesia: Sensus
Pertanian 2013. Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional.
Creswell, J.W. (2010). Research design: Pendekatan
kualitatif, kuantitatif, dan mixed.
Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian.
(2013). Kajian Hasil Inventarisasi PLP2B
Kab. Majalengka, Purbalingga, Gunung
Kidul, Madiun, Gowa, Aceh Tamiang,
Ngawi, dan Donggala. Jakarta: Sub
Direktorat Basis Data Lahan, Direktorat
Perluasan dan Pengelolaan Lahan.
AL Fais. (2016). Interaksi Aktor dalam implementasi
kebijakan alokasi dana desa (studi kasus
Desa Gemarang Kecamatan Gemarang
Kabupaten Madiun). Skripsi pada
Universitas Islam Negeri Sunan Ampel.
Surabaya.
Irawan, B. (2005). Konversi lahan sawah: potensi
dampak, pola pemanfaatannya, dan
faktor determinan. Pusat Penelitian dan
Pengembangan Sosial Ekonomi Pertanian.
Forum penelitian agro ekonomi. Vol. 23,
No 1, p. 1-18.
Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
(2019). Laporan Inventarisasi Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B)
Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.
(2015). Evaluasi Implementasi Kebijakan
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
(PLP2B). Jakarta: Direktorat Pangan dan
Pertanian, Bappenas.
Kusumanegara, S. 2010. Model dan Aktor dalam
Proses Kebijakan Publik. Yogyakarta:
Gava Media.
Luthfi, A.N., & Saluang, S. (2015) Masa Depan Anak
Muda Pertanian di Tengah Liberalisasi
Pertanahan. Jurnal Bhumi. Vol.1, No. 1,
hlm. 46-58.
Madani, M. (2011). Dimensi interaksi aktor dalam
proses perumusan kebijakan publik.
Yogyakarta: Graha Ilmu.
Mulyani, A., Kuncoro, A., Nursyamsi, D., & Agus, F.
(2016). Analisis Konversi Lahan Sawah:
Penggunaan Data Spasial Resolusi Tinggi
Memperlihatkan Laju Konversi yang
Mengkhawatirkan. Jurnal Tanah dan Iklim.
Vol. 40, No. 2, hlm. 121-133.
Nazir, M. 1988. Metode Penelitian Cetakan Ketiga.
Bogor: Ghalia Indonesia.
Pasandaran, E. (2006). Alternatif Kebijakan
Pengendalian Konversi Lahan Sawah
Beririgasi di Indonesia. Agricultural
Research And Development Journal.
(49): 123-129.
Peraturan Daerah Kalimantan Selatan Nomor 2
Tahun 2014 Tentang Perlindungan Lahan
Pertanian Tanaman Pangan Berkelanjutan.
Pinuji, S. (2020). Perubahan Iklim, Pengelolaan
Lahan Berkelanjutan Dan Tata Kelola
Lahan Yang Bertanggung Jawab. Jurnal
Bhumi. Vol.6, No. 2, hlm. 188-199.
Pujiriyani, D.W., Suharyono, S., Hayat, I., & Azzahra,
F. (2016). Sampai Kapan Pemuda Bertahan
Di Pedesaan? Kepemilikan Lahan Dan
Pilihan Pemuda Untuk Menjadi Petani.
Jurnal Bhumi. Vol.2, No. 2, hlm. 209-225.
Pujiriyani, D.W. (2014). Dari Community Participation
Ke Stakeholders Participation: Menemukan
Perspektif Baru Dalam Pengembangan
Masyarakat. Jurnal Bhumi. No. 39 Tahun
, hlm. 487-490.
Rustiadi, E., & Reti, W. (2008). Urgensi Lahan
Pertanian pangan Abadi dalam Perspektif
Ketahanan Pangan, dalam Arsyad,S dan
E. Rustiadi (Ed), Penyelamatan tanah,
Air dan Lingkungan. Crestpent Press dan
Yayasan Obor Indonesia .p 61-86.
Sakti, M.A., Sunarminto, B.H., Maas A., Indradewa,
D., & Kertonegoro, B.D. (2013). Kajian
Pemetaan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan (PLP2B) di Kabupaten
Purworejo, (Mapping of Food Agricultural
Land Sustainability (LP2B) in Purworejo
District), Jurnal Ilmu Tanah dan
Agroklimatologi, 10(1): 55-69.
Sabiham, S. (2008). Manajemen Sumberdaya Lahan
dan Usaha Pertanian Berkelanjutan,
dalam Arsyad,S dan E. Rustiadi (Ed),
Penyelamatan tanah, Air dan Lingkungan.
Crestpent Press dan Yayasan Obor
Indonesia .p.3-16.
Stewart, D. W., & Shamdasani, P. N. (1998). Focus
group research: Exploration and discovery.
In L. Bickman & D. J. Rog (Eds.), Handbook
of applied social research methods (p.
–526). Sage Publications, Inc.
Sudirman, S. (2016). Computer Assisted Mapping
(CAM) Potensi Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan Guna Mendukung
Perlindungannya. Jurnal Bhumi. Vol. 2, No.
, hlm. 65-83.
Sugiyono. (2015). Metode Penelitian Kuantitatif,
Kualitatif dan r&d. Bandung: Alfabeta.
Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor
tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor
Tahun 2009 tentang Perlindungan
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Widodo, J. (2001), Good Governance; Telaah Dari
Dimensi Akuntabilitas, Kontrol Birokrasi
Pada Era Desentralisasi Dan Otonomi
Daerah, Surabaya: Insan Cendekia.
Wiradi, G. (2009). Metodologi studi agraria: Karya
terpilih Gunawan Wiradi, Shohibuddin
(penyunting) 2009. Bogor: Sajogyo
Institute.
Yunus, H. S. (2010). Metodologi Penelitian Wilayah
Kontemporer. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Jurnal Pertanahan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright @2021. This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/) which permits unrestricted non-commercial use, distribution, and reproduction in any medium.