Membangun Basis Data Pertanahan Valid Menuju Smart City: Sinergi Antar Stakeholder di Kota Pontianak
DOI:
https://doi.org/10.53686/jp.v11i2.110Keywords:
merupakan suatu jurnal yang menggaambarkan Sinergitas Kantor Pertanahan Kota Pontianak dengan Pemerintah Kota Pontianak dalam Pembangunan Basis Data Pertanahan yang Valid menuju Smart CityAbstract
ABSTRAK
Perwujudan desa/kelurahan lengkap dapat dilakukan dengan cara memetakan seluruh bidang tanah tanpa terkecuali, baik
itu bidang tanah yang belum ada hak atas tanahnya maupun yang sudah memiliki hak atas tanah. Kantor Pertanahan Kota
Pontianak melakukan sinergi dengan para pemangku kepentingan, yaitu dengan Pemerintah Kelurahan Tengah dan Pemerintah
Kota Pontianak. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui proses pembangunan basis data pertanahan yang valid dalam rangka
pengembangan smart city. Metode penelitian dilakukan secara kualitatif deskriptif, perolehan data dilakukan melalui survei
lapang, pengumpulan data sekunder serta desk study terhadap kajian literatur maupun peraturan perundang-undangan.
Analisis data dilakukan secara spasial terhadap data utama dan data pendukung pembangunan basis data pertanahan
valid. Pembangunan basis data pertanahan melalui sinergitas stakeholder memberi kebermanfaatan bagi masing-masing
pemangku kepentingan sebagai pendukung pembuat kebijakan pada stakeholder. Antar stakeholder menggunakan basis
data yang valid untuk digunakan berbagi pakai sebagai salah satu pendukung terciptanya smart city di Kota Pontianak dalam
mewujudkan terciptanya smart governance. Hal ini membuat hubungan baik antar pemangku kepentingan, kerja sama yang
padu antar pemangku kepentingan, sharing data dan informasi, serta komitmen bersama untuk mencapai tujuan bersama.
Kata kunci : sinergitas, pembangunan basis data pertanahan, valid, smart city
ABSTRACT
The realization of a complete Village can be done by mapping all parcels of land without exception, both parcels of land that
do not have land rights or those that already have land rights. The Pontianak City Land Office synergizes with stakeholders,
namely with the Tengah Village Government and the Pontianak City Government. The purpose of this study is to determine the
process of building a valid land database to assist in the process of developing a smart city. The research method is descriptive
qualitative, data acquisition is carried out through field surveys, secondary data collection, and desk studies on literature
studies and legislation. Data analysis was carried out spatially on the main data and supporting data for the construction of a
valid land database. The development of a land database through the resulting stakeholder synergy provides benefits for each
stakeholder in supporting data for policy makers to stakeholders. Between stakeholders using a valid database to be used
for sharing as one of the supporters of the creation of a smart city in Pontianak in realizing the creation of Smart Governance.
This creates good relations between stakeholders, solid cooperation between stakeholders, sharing of data and information,
as well as a shared commitment to achieve common goals.
Keywords : synergy, land database development, valid, smart city
References
Affan, I. (2021), ‘Urgensi partisipasi masyarakat
dalam penyelenggaraan pemerintah
daerah’, Jurnal Ilmu Hukum, vol 6 no 1.
Alawiya., Kristiyanto, S., & Wicaksono, A. (2018),
‘Pelaksanaan kegiatan projek percepatan
pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap (PTSL) di Desa Sukobubuk
Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati’,
Jurnal.umk.ac.id.
Artika, IGK., & Utami, W. (2020), ‘Percepatan
pembenahan data bidang tanah kluster 4
melalui survei data pertanahan’, Bhumi,
Jurnal Agraria dan Pertanahan, vol. 6, no.
, hlm. 66-79.
Darmawan, M.A. (2020). Petunjuk Teknis Pendaftaran
Tanah Lengkap untuk Kota/Kabupaten
Nomor 003/Juknis-300.UK.01.01/II/2019.
Direktorat Jendral Keagrariaan dan Tata
Ruang/BPN. Jakarta.
Direktorat Jendral Survei dan Pemetaan Pertanahan
dan Ruang. (2021). Surat Keputusan
Direktorat Jendral Survei dan Pemetaan
Pertanahan dan Ruang Nomor: 070/
SK-300.UK.01.01/III/2021 tentang
Penunjukan Kota/Kabupaten Sebagai
Lokasi Pendaftaran Tanah Lengkap untuk
Kota/Kabupaten. Direktorat Jendral Survei
dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang.
Jakarta.
Guntur, I.G.N. (2017), Implementasi jaminan
kepastian hukum kepemilikan dalam
percepatan pendaftaran tanah sistematik
lengkap di Provinsi Banten, Laporan Hasil
Penelitian, STPN Yogyakarta.
Hasibuan, A., & Sulaiman, O.K. (2019) “Smart City,
konsep kota cerdas Sebagai alternatif
penyelesaian masalah perkotaan
kabupaten/kota,” Buletinutama Teknik,
(2), hal. 127–135.
Hidayat, A., Engkus., & Afra, H. (2018), ‘Implementasi
kebijakan Menteri Agraria dan Tata
Ruang tentang percepatan pelaksanaan
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
di Kota Bandung’, Jurnal Pembangunan
Sosial, vol 1 no 1.
Irawan, D. (2017), ‘Collaborative governance (studi
deskriptif proses pemerintahan kolaboratif
dalam pengendalian pencemaran udara
di Kota Surabaya)’, Kebijakan dan
Manajemen Publik, vol 5 no 3.
Iryanto, B., Mandey, L.C., Pakasi, C.B.D. (2019),
‘Kajian proses pelaksanaan Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di
Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa
Utara’, Journal of Agribusiness and Rural
Development (Jurnal Agribisnis dan
Pengembangan Pedesaan), vol 1 no. 3.
Kantor Pertanahan Kota Pontianak (2021). Surat
Keputusan Kepala Kantor Pertanahan
Kota Pontianak Nomor: 26/SK-61.71/
UP.01.01/I/2021 tentang penetapan lokasi
pendaftaran tanah sistematis lengkap
(PTSL) tahun 2021. Kantor Pertanahan
Kota Pontianak.
Kantor Pertanahan Kota Pontianak (2021). Surat
Keputusan Kepala Kantor Pertanahan
Kota Pontianak Nomor : 88/SK-61.71/
UP.01.01/IV/2021 tentang penunjukan
lokasi pendaftaran tanah lengkap kota
Pontianak tahun 2021. Kantor Pertanahan
Kota Pontianak.
Kementerian ATR/BPN. (1997). Petunjuk Teknis
PMNA/KBPN Nomor: Nomor: 3 Tahun
tentang Pegukuran dan Pemetaan.
Kementerian ATR/BPN. (2018). Peraturan Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional Nomor: 6 Tahun 2018 tantang
Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap.
Kementerian ATR/BPN. (2019). Petunjuk Teknis
Nomor 003/JUKNIS-300.UK.01.01/
II/2019 tentang Pendaftaran Tanah Kota/
Kabupaten Lengkap Tahun 2019.
Kementerian ATR/BPN. (2020). Petunjuk Teknis
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional. 2020 tentang
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
Tahun 2020.
Kementerian ATR/BPN. (2020), Strategis, 67 %
target PTSL Nasional di Jawa Bali, https://
www.atrbpn.go.id/.
Marryanti, S., & Purbawa, Y. (2018), ‘Optimalisasi
faktor-faktor yang mempengaruhi
keberhasilan Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap’, Bhumi, Jurnal Agraria
dan Pertanahan, vol. 4, no.2, 190-207.
Petunjuk Teknis Nomor 1/Juknis-100.
Hk.02.01/I/2021 tentang PTSL Tahun 2021.
Pemerintah Kota Pontianak. (2020). Surat Keputusan
Walikota Pontianak nomor 729/DPRKP/
TAHUN 2020 tentang Pembentukan Tim
Kota Pontianak Lengkap Terdaftar Tahun
-2021. Pemerintah Kota Pontianak.
Pontianak.
Prihanto, T. (2016), Kajian Ketelitian Metode Deliniasi
Dalam Pemetaan Desa Lengkap di Desa
Kediri Kecamatan Karanglewas Kabupaten
Banyumas, Tesis pada Program Studi
Sarjana Teknik Geodesi Fakultas Teknik
Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Rachma, Y. (2019), ‘Pelayanan Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Kantor
Pertanahan Kabupaten Pangandaran di
Desa Wonoharjo Kecamatan Pangandaran
Kabupaten Pangandaran’, Moderat: Jurnal
Ilmiah Ilmu Pemerintahan, vol. 5, no. 4.
Republik Indonesia (1997). Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran
Tanah.
Republik Indonesia. (2018). Instruksi Presiden
Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
di Seluruh Wilayah Republik Indonesia.
Sekretariat Negara. Jakarta.
Santosa, S. (2021). Legalisasi Aset Tanah Pemerintah
Kota Pontianak. Rapat Koordinasi Instansi
Terkait di Aula Kantor Pertanahan Kota
Pontianak. Pontianak, 14 Januari.
Shabrinawati, A., & Yuliastuti, N. (2020) “Implementasi
Smart Governance Berdasarkan Konsep
Smart Village Implementation of Smart
Governance Based on Smart,” Journal
PIKOM, 21(2), hal. 145–160.
Silviana, A. (2019) “Kebijakan Satu Peta (One
Map Policy) Mencegah Konflik di Bidang
Administrasi Pertanahan,” Administrative
Law and Governance Journal, 2(2), hal.
–205. doi: 10.14710/alj.v2i2.195-205.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Jurnal Pertanahan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright @2021. This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/) which permits unrestricted non-commercial use, distribution, and reproduction in any medium.