PEMANFAATAN NERACA PENATAGUNAAN TANAH UNTUK PERCEPATAN PENYUSUNAN RDTR-PZ
DOI:
https://doi.org/10.53686/jp.v10i1.30Keywords:
Neraca Penatagunaan Tanah, RDTR-PZ, PercepatanAbstract
Neraca Penatagunaan Tanah (NPGT), yang merupakan perimbangan antara ketersediaan tanah dan kebutuhan penguasaan,
penggunaan, dan pemanfaatan tanah menurut fungsi kawasan dapat berperan secara efektif sebagai instrumen dalam
percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi (PZ). Naskah ini bertujuan untuk
mengelaborasi kemungkinan percepatan penyusunan RDTR-PZ menggunakan Neraca PGT. Desk study yang mengutamakan
content analysis digunakan sebagai metode dalam kajian ini. Hasilnya menunjukkan bahwa NPGT yang meliputi neraca
perubahan, neraca kesesuaian, dan prioritas ketersediaan tanah, merupakan data dan informasi yang sangat dibutuhkan
dalam perencanaan dan kebijakan pembangunan wilayah. Instrumen ini sangat representatif untuk digunakan sebagai basis
dalam penyusunan RDTR-PZ. Apabila hal ini dapat dilakukan maka percepatan penyusunan RDTR-PZ sekaligus kendali
mutu pemanfaatan ruang, perijinan pemanfaatan ruang, kebijakan penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan
(RTBL) dan pengendalian pemanfaatan ruang dapat dilakukan secara efektif, karena sudah mendasarkan pada data dan
informasi berkenaan dengan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sebagaimana terdapat dalam
NPGT.
References
Badan Pertanahan Nasional. (2013). Tata Cara Kerja Penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah. Jakarta: BPN.
Direktorat Jenderal Tata Ruang. (2019). Tranformasi Direktorat Jenderal Tata Ruang menuju era digital. Materi Rapat Kerja Nasional Kementerian ATR/BPN. 6-8 Februari. Jakarta: BPN.
Direktorat Penatagunaan Tanah. (2013). Tata Cara Kerja Penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah. Jakarta: Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
Direktorat Penatagunaan Tanah. (2018). Tata Cara Kerja Penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah Kabupaten/Kota. Jakarta: Direktorat
Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang ATR/BPN. (2019). Spatial development control policy to respond sustainable development and advance technology. Makalah dalam International seminar: intergrated agrarian land and spatial planning policies for sustainable development. Yogyakarta: Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional.
Imran, S.Y. (2013). Fungsi tata ruang dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup Kota Gorontalo, Jurnal Dinamika Hukum, 13 (3). Diakses dari http://dinamikahukum. fh.unsoed.ac.id/index.php/JDH/article/viewFile/251/242.
Muryono, S., Bimasena, A.N., Dewi, A.R. (2018). Optimalisasi pemanfaatan neracanpenggunaan tanah dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah di Daerah Istimewa Yogyakarta. Bhumi, 4 (2), 224-248. DOI: http://dx.doi.org/10.31292/jb.v4i2.280. Diakses dari http://jurnalbhumi.
stpn.ac.id/JB/article/view/280/256.
Muta’ali, L. (2013). Penataan Ruang Wilayah dan Kota (Tinjauan Normatif – Teknis). Yogyakarta: Badan Penerbit Fakultas Geografi UGM.
Peraturan Menteria Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan RDTR dan PZ Kabupaten/Kota.
Puspasari, S. & Sutaryono. (2017), Integrasi Agraria-Pertanahan dan Tata Ruang, Yogyakarta: STPN Press.
Prabowo, H.L. (2019). Study of parcels-based land use planning in urban areas and rural areas (case study of Mantrijeron Sub-district,
Yogyakarta City and Bambanglipuro Sub-district, Bantul Regency. Journal of Geospatial Information Science and Engineering, 2 (1), 171-184. DOI: http://dx.doi.org/10.22146/jgise.41848. Diakses dari https://jurnal.ugm.ac.id/jgise/article/view/41848
Renyansih & Santosa, B. (tt). Kelembagaan tata ruang di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum sampai Departemen Kimpraswil.
dalam Ditjend Penataan Ruang, Kementerian PU. Sejarah Panataan Ruang Indonesia. Jakarta.
Sadyohutomo, M. (2016)., Tata Guna Tanah dan Penyerasian Tata Ruang, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Supratikno, S.I., Armawi, A., & Marwasta, D. (2016). Pemanfaatan neraca penatagunaan tanah dalam mendukung penyusunan sistem informasi ketahanan pangan pokok wilayah (studi di Kabupaten Sleman Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Jurnal Ketahanan Nasional, 22 (1), 22-41. Diakses dari https://jurnal.ugm.ac.id/jkn/article/view/10653.
Sutaryono. (2007). Dinamika Penataan Ruang dan Peluang Otonomi Daerah. Yogyakarta: Tugu Jogja Grafika.
Sutaryono. (2016, 29 Agustus). Quovadis Integrasi Agraria dan Tata Ruang, SKH Kompas.
Sutaryono. (2016). Instrumen pengendalian melalui roadmap pengendalian pemanfaatan ruang: pengalaman empirik di DIY. Jurnal
Pertanahan Puslitbang Kementerian ATR/BPN, 6 (1).
Sutaryono. (2016). Neraca penatagunaan tanah, instrumen integrasi tata ruang dan pertanahan dalam penyusunan RDTR dan
peraturan zonasi. dalam FIT ISI. Diakses dari https://www.academia.edu/35898478/NERACA_PENATAGUNAAN_TANAH_Instrumen_Integrasi_Tata_Ruang_dan_Pertanahan_dalam_Penyusunan_RDTR_dan_Peraturan_Zonasi_Sutaryono
Utami, W. & Wahyuningtyas, A. (2016). Pengaturan zoning sebagai pengendali pemanfaatan ruang (studi kasus kawasan preservasi
budaya Kotagede). Prosiding Seminar nasional 3rd CGISE dan FIT ISI 2016. Yogyakarta: Departemen Teknik Geodesi Fakultas Teknik UGM. Diakses dari http://cgise.geodesi.ugm.ac.id/arsip-prosiding/.
Williamson, I., Enemark, S., & Wallace, J. (2010). Land Administration for Sustainable Development. Redlands, California: Esri Press Academic.
Zulfajri. (2016). Analisis neraca penggunaan lahan dan perubahannya terhadap rencana tata ruang wilayah Kabupaten Pidie (Skripsi). Tersedia dari http://etd.unsyiah.ac.id/baca/index.php?id=22752&page=60.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Jurnal Pertanahan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright @2021. This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/) which permits unrestricted non-commercial use, distribution, and reproduction in any medium.