LEGALITAS BENTUK AKTA KETERANGAN HAK MEWARIS BAGI WARGA NEGARA INDONESIA KETURUNAN TIONGHOA DALAM TURUN WARIS
DOI:
https://doi.org/10.53686/jp.v10i1.34Keywords:
Legalitas, Bentuk Akta, WarisAbstract
Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan dan menganalisis legalitas bentuk Akta Keterangan Hak Mewaris bagi warga
negara Indonesia keturunan Tionghoa dalam proses turun waris serta menganalisis kekuatan pembuktian Akta Keterangan
Hak Mewaris bagi warga negara Indonesia keturunan Tionghoa dalam bentuk partij akta maupun ambtelijke akta. Metode
dalam penelitian hukum ini adalah metode normatif dengan pendekatan undang-undang. Berdasarkan Surat Departemen
Dalam Negeri Direktorat Jenderal Agraria Direktorat Pendaftaran Tanah (Kadaster) tanggal 20 Desember 1969, Nomor:
Dpt/12/63/12/69 tentang Surat Keterangan Warisan dan Pembuktian Kewarganegaraan juncto Surat Ketua Mahkamah
Agung Republik Indonesia tanggal 25 Maret 1991 Nomor KMA/041/III/1991 perihal: “Mohon Fatwa sehubungan dengan
permohonan penetapan ahli waris”, juncto Surat Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 8 Mei 1991, Nomor MA/
KUMDIL/171/V/K/1991 Tahun 1991 tentang Fatwa sehubungan dengan permohonan penetapan ahli waris juncto Peraturan
Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Akta Keterangan Hak Mewaris bagi warga Indonesia
keturununan Tionghoa dibuat dari Notaris sehingga bentuk Akta tersebut dapat dibuat dalam bentuk Partij Akta dan Ambtelijke
Akta karena kedua bentuk akta tersebut adalah kedua bentuk akta autentik yang dapat dibuat oleh Notaris dan peraturanperaturan
terkait pembuatan akta tersebut tidak menjelaskan secara jelas bentuk akta autentik yang dikhususkan untuk
pembuatan Akta Keterangan Hak Mewaris. Kedua bentuk akta tersebut juga memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Akta
keterangan hak mewaris merupakan produk dari Notaris sebagai pejabat umum, maka penilaian terhadap akta keterangan
hak mewaris tersebut harus dilakukan dengan Asas Praduga Sah.
References
Adjie, Habib. (2008). Pembuktian Sebagai Ahli
Waris Dengan Akta Notaris Dalam Bentuk
Keterangan Waris, Bandung: Bandar Maju.
_________. (2015). Penafsiran Tematik Hukum
Notaris Indonesia Berdasarkan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris,
cetakan pertama, Bandung: Refika
Aditama.
_________. (2015). Kebatalan dan Pembatalan Akta
Notaris, cetakan ketiga, Bandung: Refika
Aditama.
Bachrudin, H. (2019). Hukum Kenotariatan Teknik
Pembuatan Akta dan Bahasa Akta, cetakan
kesatu, Bandung; Refika Aditama.
Budiono, H. (2013). Kumpulan Tulisan Hukum Perdata
di Bidang Kenotariatan, Buku Kedua,
Bandung: Citra Aditya Bakti.
Hadikusuma, H. (2013). Hukum Waris Adat. Bandung:
Citra Aditya Bakti.
Haris. F. & Helena. L. (2017). Notaris Indonesia,
Jakarta Pusat: Lintas Cetak Djaja.
Kie, T. T. (2011). Studi Notariat dan Serba-Serbi Praktek
Notaris, Cetakan Kedua, Jakarta: Ichtiar
Baru Vaqn Hoeve.
Marzuki, P. M. (2005). Penelitian hukum, cetakan
kesatu, Jakarta: Kencana.
Notodisoerjo, R. S. (1982). Hukum Notariat Di Indonesia
Suatu Penjelasan, cetakan pertama,
Jakarta: Rajawali.
Parman, A. (1995). Kewarisan Dalam Al-Quran,
Cetakan Pertama. Jakarta: Rajawali Pers.
Purwaka, I. G. (1999). Keterangan Hak Mewaris yang
Dibuat Oleh Notaris Berdasarkan Ketentuan
Kitab Undang Undang Hukum Perdata (Burgerlijke
Wetboek), Program Spesialis Notariat
dan Pertanahan, Fakultas Hukum,
Universitas Indonesia. Jakarta.
Sjarif, S. A. & Elmiyah, N. (2006). Hukum Kewarisan
Perdata Barat. Jakarta: Kencana Renada
Media Group.
Soekanto, S. (1986). Pengantar Penelitian Hukum,
cetakan ketiga. Jakarta: UI-Press.
__________ & Mamudji, S. (2007). Penelitian Hukum
Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta:
Raja Grafindo Persada. .
Sugiono. (2008). Akta Autentik Notaris, Suatu
Tinjauan Yuridis dan Praktis, Bandung:
Balei.
Sumarningsih, F. E. (2001). Peraturan Jabatan Notaris,
Diktat Kuliah, Program Studi Magister
Kenotariatan, Fakultas Hukum,
Universitas Dipenogoro, Semarang.
Suparman, E. & Gunarsa, A. (2005). Hukum
waris Indonesia: dalam
perspektif Islam, adat, dan BW.
PT Refika Aditama.
Tobing, G. L. (1992). Peraturan Jabatan Notaris,
cetakan ketiga. Jakarta: Erlangga.
Wicaksono, F. S. (2011). Hukum Waris Cara Mudah
dan Tepat Membagi Harta Warisan. Jakarta:
Visimedia.
Ahmad, A., Sihabudin & Hamidah. S. (2018). Kepastian
Hukum Surat Keterangan Waris Sebagai
Persyaratan Pengambilan Jaminan
Kredit. Jurnal Selat, 6(1), 19-36.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Jurnal Pertanahan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright @2021. This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/) which permits unrestricted non-commercial use, distribution, and reproduction in any medium.