MENINJAU EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM PENATAAN RUANG DALAM RANGKA MEWUJUDKAN TERTIB TATA RUANG
DOI:
https://doi.org/10.53686/jp.v10i1.35Keywords:
Penataan Ruang, Penegakan Hukum, Efektivitas HukumAbstract
Upaya penegakan hukum yang tegas merupakan salah satu cara mewujudkan tertib tata ruang sehingga menciptakan ruang
nasional yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Instrumen hukum penataan ruang dibuat untuk ditegakan dan
mencegah terjadinya pelanggaran pemanfaatan ruang. Meskipun telah ada instrumen hukum yang mengatur terkait penataan
ruang, pada pelaksanaannya pengaturan tersebut sulit diaplikasikan dalam kondisi faktual di lapangan bilamana terjadi
pelanggaran pemanfaatan ruang sehingga berpengaruh terhadap efektivitas penegakan hukum penataan ruang. Melalui
metode penelitian normatif yang bersifat deskriptif analitis, penelitian ini mencoba menjawab: (1) apakah faktor-faktor yang
mempengaruhi efektivitas penegakan hukum penataan ruang, (2) apakah penegakan hukum penataan ruang yang sudah
berjalan dapat dinilai efektif, (3) bagaimana solusi untuk mencapai efektivitas penegakan hukum tersebut. Hasil penelitian
menunjukan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum penataan ruang adalah faktor hukum, penegak
hukum, sarana/fasilitas penunjang, masyarakat dan kebudayaan. Dari kelima faktor tersebut dapat diketahui penegakan
hukum penataan ruang belum efektif. Solusi agar penegakan hukum penataan ruang dapat efektif yakni dengan perbaikan
kualitas perencanaan tata ruang, penerapan asas ultimum remedium, membuat aturan pelaksanaan yang menunjang proses
penegakan hukum dan memperbaiki skema kelembagaan bagi penegak hukum tata ruang.
References
Amirudin & Zainal Asikin. (2004). Pengantar Metode
Penelitian Hukum. Jakarta: Radja Grafindo.
Departemen Pekerjaan Umum. 2015. Naskah
Akademik RUU Penatan Ruang. Jakarta.
Humas. Fleksibilitas RTRW dalam Penerbitan
Izin, Tegaskan Tata Ruang Tak HambatInvestasi. Diperoleh pada 12 Mei 2020
daripada https://www.atrbpn.go.id/Berita/
Siaran-Pers/fleksibilitas-rtrw-dalampenerbitan-
izin-tegaskan-tata-ruang-takhambat-
investasi-93203
Humas. Kementerian ATR/BPN: Dwisari Waterpark
Melanggar Rencana Tata Ruang dan Harus
Dibongkar. Diperoleh pada 15 Mei 2020
daripada https://www.atrbpn.go.id/Berita/
Siaran-Pers/kementerian-atrbpn-dwisariwaterpark-
melanggar-rencana-tata-ruangdan-
harus-dibongkar-115166
Hutapea, E . Bencana Banjir di Sulses Disebut Akibat
Penyalahgunaan Ruang. Diperoleh pada
Juni 2020 daripada https://properti.
kompas.com/read/2019/01/26/161937921/
bencana-banjir-di-sulsel-disebut-akibatpenyalahgunaan-
tata-ruang?page=all.
Kamus Besar Bahasa Indonesia. Diperoleh pada
Mei 2020 daripada https://kbbi.web.id/
efektif
Kementerian ATR/BPN. (2015). Laporan Hasil
Audit Tata Ruang Tahun 2015, Jakarta:
Kementerian ATR/BPN.
Kementerian ATR/BPN. (2015). Laporan Penegakkan
Hukum Tahun 2015, Jakarta: Kementerian
ATR/BPN.
Kementerian ATR/BPN. (2016). Laporan Penegakkan
Hukum Tahun 2016, Jakarta: Kementerian
ATR/BPN.
Kementerian ATR/BPN. (2017). Laporan Penegakkan
Hukum Tahun 2017, Jakarta: Kementerian
ATR/BPN.
Kementerian ATR/BPN. (2018). Laporan Penegakkan
Hukum Tahun 2018, Jakarta: Kementerian
ATR/BPN.
Kementerian ATR/BPN. (2019). Laporan Hasil
Audit Tata Ruang Tahun 2019, Jakarta:
Kementerian ATR/BPN.
Kementerian ATR/BPN. (2019). Laporan Penegakkan Hukum Tahun 2019, Jakarta: Kementerian
ATR/BPN.
Mertokusumo, Sudikno, (2009). Penemuan Hukum
Sebuah Pengantar, Jakarta:Liberty
Moeljanto. (2002). Asas-Asas Hukum Pidana,
Jakarta: Rineka Cipta.
Muhar Junef. 2017. Jurnal De Jure, Penegakan
Hukum dalam Rangka penataan Ruang
Guna Mewujudkan Pembangunan
Berkelanjutan Vol 17 No.4
NA/AF. Terdapat 6.621 Lokasi di Indonesia Terindikasi
Melanggar Tata Ruang. Diperoleh pada
Mei 2020 daripada https://www.atrbpn.
go.id/Berita/Siaran-Pers/terdapat-6621-
lokasi-di-indonesia-terindikasi-melanggartata-
ruang-93911
Parsa, I Wayan, BPHN. (2014). Laporan Akhir Tim
Pengkajian Hukum tentang Penegakan
Hukum Penataan Ruang dalam Kerangka
Otonomi Daerah, Jakarta: BPHN
Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2011 tentang
RTRW Kabupaten Bekasi Tahun 2011-
Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 tahun 2018
tentang Pedoman Penyusunan Rencana
Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Kabupaten/Kota.
Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2017
tentang Pedoman Audit Tata Ruang
Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2017
tentang Pedoman Audit Tata Ruang.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Petunjuk Teknis Pendampingan Pelaksanaan
Penertiban Pemanfaatan Ruang Nomor
/JUKNIS-700/V/2018
Prabowo Dani. Ada Pelanggaran Tata Ruang,
Pemerintah Tak Bedaya. Kompas
Online. Diperoleh pada tanggal 15 Mei
daripada https://properti.kompas.
com/ read/2019/01/02/115534521/adapelanggaran-
tata-ruang-pemerintah-takberdaya
Riyanto Agus. Penegakan Hukum, Masalahnya
apa? Diperoleh pada 16 Maret 2020
daripada https://business-law.binus.
ac.id/2018/12/26/penegakan-hukummasalahnya-
apa/
Soekanto Soerjono. (2007). Faktor-Faktor yang
Mempengaruhi Penegakan Hukum,
Jakarta: Raja Grafindo Persada
Soekanto Soerjono. (2009). Penelitian Hukum
Normatif, Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Tasya. (2020). Kegagalan Konsep Penataan Ruang
Jakarta: Banjir Jakarta dan Sekelumit
Penyebabnya. Diperolehi pada 22 Juni
daripada https://icel.or.id/isu/
kegagalan-konsep-penataan-ruangjakarta-
banjir-jakarta-dan-sekelumitpenyebabnya/
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan.
V/Afr. Optmalisasi Peran PPNS Melalui Pembentukan
Jabatan Fungsional Penyidik Pentaan
Ruang Diperoleh pada 15 Mei 2020
daripada http://www.direktoratpenertiban.
id/web /content/5e62ef92f3794.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Jurnal Pertanahan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright @2021. This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/) which permits unrestricted non-commercial use, distribution, and reproduction in any medium.