PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA BERASAL DARI TANAH CABUTAN ASING (STUDI KASUS KABUPATEN BANGLI PROVINSI BALI)
DOI:
https://doi.org/10.53686/jp.v10i1.37Keywords:
Reforma Agraria, Tanah Cabutan AsingAbstract
Reforma Agraria merupakan program prioritas nasional dalam Nawacita Presiden, sesuai dengan amanat RPJMN 2020-2024
dan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Di sisi lain, reforma agraria sering dikemas menjadi
kepentingan politik dalam kampanye pemilihan pemimpin baik di tingkat nasional maupun daerah. Namun seiring perjalanan
dari awal pencetusan sampai saat ini, keberhasilan reforma agraria yang dirasakan oleh rakyat masih dipertanyakan dan perlu
dibuktikan secara empiris dengan kajian yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam hal ini Negara tidak bisa bekerja sendiri,
butuh seluruh komponen bangsa untuk menggerakkan cita-cita luhur reforma agraria yang dibutuhkan rakyat (petani tidak
memiliki tanah) namun mempunyai itikad baik untuk memanfaatkan tanahnya secara aktif. Di Kabupaten Bangli ada beberapa
desa yang masyarakatnya bergantung kepada tanahnya untuk bercocok tanam, namun belum mendapatkan legalitas dan
belum memperoleh akses pemberdayaan masyarakat. Tanah yang dijadikan obyek Reforma Agraria bersumber dari Tanah
Cabutan Asing, menurut informasi dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli merupakan tanah swapraja dan berasal
dari penghapusan tanah partikelir. Adapun tujuan dari penulisan, adalah (1) Untuk melihat dukungan kelembagaan dari para
Pemangku Kepentingan (2) Mengkaji proses pelaksanaan reforma agraria dan (3) Tindaklanjut yang dilaksanakan paska
legalisasi aset .
Tulisan ini mengkaji pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Bangli, yang diselenggarakan pada tahun 2019 dan diberikan
kepada 200 petani setelah vakum pelaksanaan Reforma Agraria selama 11 (sebelas) tahun. Diharapkan pelaksanaannya
berkesinambungan dan dapat menjadi success story bagi pelaksanaan daerah lain.
References
Arya W. W, Dari Klaim Sepihak hingga Land
Reform Konflik Penguasaan Tanah di
Surabaya 1959-1967, (2011), STPN Press.
Yogyakarta.
Badan Perencanaan Pembangnunan Nasional.
Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 (2020)diperoleh pada 25 Mei
daripada https://www.bappenas.
go.id/id/berita-dan-siaran-pers/rencanapembangunan-
jangka-menengahnasional-
rpjmn-2020-2024/
Badan Pusat Statistik Kabupaten Bangli,
Kabupaten Bangli Dalam Angka tahun
, Badan Pusat StatistikKabupaten
Bangli diperoleh pada 20 Maret
daripada https://banglikab.
bps.go.id/publication/2018/08/16/
e6037dcf107fba5f2f915776/kabupatenbangli-
dalam-angka-2018.html
Direktorat Jenderal Penataan Agraria. Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional. Petunjuk Teknis Redistribusi
Tanah Tahun 2019. Jakarta
Hadikusumo, Hilman (1992), Pengantar Ilmu Hukum
Adat Indonesia, Bandung, CV Mandar
Maju
Harsono, Boedi (1999), Hukum Agraria Indonesia,
Sejarah Pembentukan Undang-undang
Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya,
Edisi Revisi, Jakarta, Djambatan
Iskandar (2009), Metodologi Penelitian Kualitatif:
Aplikasi untuk Penelitian Pendidikan,
Hukum, Ekonomi dan Manajemen, Sosial,
Humanior, Politik, Agama dan Filsafat,
Jakarta, Gaung Persada Press
Jatmiko, Agus dkk (2017), Dasar-Dasar Landreform,
Bogor, Pusat Pendidikan dan Pelatihan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
Keputusan Presiden No 55 Tahun1980
tentang Organisasi danTata Kerja
PenyelenggaraanLandreform
Ketetapan Majelis Permusyawartan Rakyat Republik
Indonesia No.IX tahun 2001 tentang
Pembaruan Agraria dan Pengelolaan
Sumberdaya Alam.
Kotler, P dan Keller, L,K, , Manajemen Pemasaran
(2009), Jilid I Edisi ke-13 Jakarta Erlangga
Mubyarto, (1989), Pengantar Ekonomi Pertanian,
Edisi Ketiga, Jakarta, LP3ES
Murdiana R., Aziz S.R.M., Ramadhan K., & Malik
L.A., (2019, Juni 6)Reforma Agraria di
Indonesia : Makin Terang atau Malah
Mundur ke Belakang. Kompasiana
diakses dari https://www.kompasiana.com/
kelvinrh/5cf688a6c01a4c101b72dd66/
reforma-agraria-di-indonesia-makinterang-
atau-mundur-kebelakang?page=all
Moleong, Lexy J. (2006), Metodologi Penelitian
Kualitatif, Bandung, PT Remaja
Rosdakarya
Nazir, Moh. (1988), Metode Penelitian, Jakarta,
Ghalia Indonesia
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 224 Tahun 1961 tentang
Pelaksanaan Pembagian Tanah Dan
Pemberian Ganti Kerugian
Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang
Reforma Agraria
Prasetya, Irawan (2004), Logika dan Prosedur
Penelitian, Jakarta, STIALAN Press.
Rizky, P.A., Yairiba B., & Mumpuni A. Perjalanan
Reforma Agraria di Indonesia diperoleh
pada 20 Mei 2020 dari padahttps://www.
alinea.id/nasional/perjalanan-reformaagraria-
di-indonesia-b1Uwd9PA
Sidipurwanty, Eliana dkk, 2018, Penelitian
Ketimpangan Penguasaan dan Pemilikan
Tanah Pertanian, Bogor, Pusat Penelitian
dan Pengembangan Kementerian ATR/
BPN
Sugiyono (2010), Memahami Penelitian Kualitatif,
Bandung, CV. Alfabeta
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
tentang Penghapusan Tanah Tanah
Partikelir
Rahman N, F & Setiawan U, Buku Putih Reforma
Agraria: Reforma Agraria Mewujudkan
Kemandirian Bangsa (2016), KPA, Jakarta
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Jurnal Pertanahan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright @2021. This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/) which permits unrestricted non-commercial use, distribution, and reproduction in any medium.