Sistem Publikasi Tanah Positif (Terobosan Mewujudkan Kepastian Hukum dalam Pendaftaran Tanah)
DOI:
https://doi.org/10.53686/jp.v11i2.88Keywords:
pendaftaran tanah, publikasi positifAbstract
ABSTRAK
Tulisan ini bertujuan menjawab dua permasalahan yakni 1) mengapa perlu terobosan mewujudkan kepastian hukum dalam
pendaftaran tanah; dan 2) bagaimana sistem publikasi positif dapat mewujudkan kepastian hukum dalam pendaftaran tanah.
Pendaftaran tanah memiliki urgensi tinggi dikarenakan merupakan salah satu unsur dalam menunjang kesejahteraan rakyat.
Kesejahteraan tersebut berkaitan dengan kepastian hukum dan pemenuhan kebutuhan tata kelola yang diwujudkan dalam
jaminan perlindungan hukum terhadap pengelolaan tanah. Namun, masih terdapat ragam permasalahan berkaitan dengan
pendaftaran tanah terutama kasus sertipikat ganda serta kelemahan publikasi negatif yang menimbulkan ketidakpastian
hukum. Ragam permasalahan tersebut menuntut perubahan sistem publikasi sehingga menjadi lebih menjamin kepastian
hukum dalam hal pendaftaran tanah. Metode yang digunakan adalah hukum normatif yang menggunakan bahan hukum
primer dan sekunder yang dianalisis secara deduktif dengan pendekatan perundangan, kasus serta konseptual malalui studi
pustaka. Hasil penelitian menunjukkan 1) urgensi diperlukannya terobosan mewujudkan kepastian hukum dalam pendaftaran
tanah dilihat dari banyaknya kasus sertipikat ganda dan publikasi tanah negatif rawan kesalahan; 2) bentuk pendaftaran tanah
yang berkepastian hukum melalui sistem publikasi positif diwujudkan dengan revitalisasi substansi peraturan pertanahan
dengan publikasi positif dan perbaikan database sistem pendaftaran tanah.
Kata kunci : pendaftaran tanah, publikasi positif
ABSTRACT
This article aims to answer 1) why a breakthrough is needed to realize legal certainty in land registration; and 2) how a positive
publication system can achieve legal certainty in land registration. Land registration has a high urgency because it is one of
the elements in supporting the welfare of the people. This welfare is related to legal certainty and the fulfillment of governance
needs which is manifested in guaranteeing legal protection for land management. However, there are still various problems
related to land registration, especially the case of double certificates and the weakness of negative publications that create
legal uncertainty. These various problems require changes in the publication system so that it becomes more secure in terms
of legal certainty in terms of land registration. This article is normative using statutory, case and conceptual approach. The
results show: (1) The urgency of the breakthrough to realize legal certainty in land registration is the number of cases of double
certificates and negative land publications that are prone to errors; (2) Form of land registration with legal certainty through a
positive publication system is realized by revitalizing the substance of land regulations with positive publications and improving
the database of the land registration system
Keywords : land registration, positive publication
References
Abdurrahman. (2009). Penyelesaian Sengketa
Pertanahan. Buletin LMPDP-Land: Media
Pengembangan Kebijakan Pertanahan.
Edisi 10. (pp. 27-38). Jakarta: PIU
Bappenas.
Adirin, A. (2021). Liputan 6. Com. Ada Sengketa
Belasan Tahun Dibalik Program Sertifikat
Tanah Gratis di Blora. Diperoleh Pada
Sabtu 18 September 2021 dari https://
www.liputan6.com/regional/read/4450771/
ada-sengketa-belasan-tahun-di-balikprogram-sertifikat-tanah-gratis-di-blora.
Anjaeni, R. (2021). Kontan.co.id. Sepanjang 2019
Kementerian ATR/BPN Tangani 3.230
Kasus Sengketa Pertanahan. Diperoleh
pada Minggu 5 September 2021 dari https://
nasional.kontan.co.id/news/sepanjang2019-kemterian-atrbpn-tangani-3230-
kasus-sengketa-pertanahan.
Bahfein, S. (2021). Kompas. Com. Kasus Pencurian
Sertifikat, Potret Kelemahan Sistem
Pendaftaran Tanah di Indonesia. Diperoleh
Pada Sabtu 18 September 2021 dari
https://www.kompas.com/properti/
read/2021/02/13/163000621/kasuspencurian-sertifikat-potret-kelemahansistem-pendaftaran-tanah.
Badan Pertanahan Nasional. (2021). Program
Penanganan Kasus-Kasus Pertanahan.
Diperoleh pada Senin 6 September 2021
dari http://www.bpn.go.id/ Program/
PenangananKasus-Pertanahan.
Donny, J. (2021). Borneo News.co.id. Target
PTSL Bertambah, Potensi Sengketa
Semakin Banyak. Diperoleh Pada
Sabtu 18 September 2021 dari https://
www.borneonews.co.id/berita/142898-
target-ptsl-bertambah-potensi-sengketasemakin-banyak.
Harsono, B. (2004). Hukum Agraria Indonesia.
Jakarta: Djambatan.
Isnaeni, D. (2017). Kebijakan Landreform sebagai
Penerapan Politik Pembaharuan Hukum
Agraria yang Berparadigma Pancasila. JuKe, 1 (2), 83-97.
Krisch, N. (2006). The Pluralism of Global
Administrative Law. The European Journal
of International Law, 17 (1), 247-278.
Marryanti, S., Hadi, A.N., Wicaksono, A., Wahyono,
E.B., Laksamana, R., Guntur, I.G.N.,
Syaifulloh, A., & Kistiyah, S. (2018).
Laporan Penelitian Strategi Percepataan
Pendaftaran. Jakarta: Puslitbang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional.
Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum.
Jakarta: Predana Media.
Tanah Sistematik Lengkap.
Mujibburohman, D. A. (2018). Potensi Permasalahan
Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap
(PTSL). Bhumi, 4 (1), 90-103.
Ponzetto, G.A.M., & Fernandez, P.A. (2008). Case
Law versus Statute Law: An Evolutionary
Comparison. The Journal of Legal Studies,
(2).
Rahmadiani, A. (2021). Kompas.com. Tangani Konflik
Agraria, Kementerian ATR/BPN Gelar
ForumKajian. Diperoleh pada Minggu
September 2021 dari https://properti.
kompas.com/read/2019/10/06/211426321/
Tangani.Konflik.Agraria.Kementerian.
TR.BPN.Gelar.Forum.Kajian.
Riyadi, B. S., & Atmoredjo, S. (2017). Politic
of Economy Law in Indonesia: Land
Certification Program in the Framework of
Legal Certainty on Land Title and its Impact
on Community Economic Empowerment.
International Journal of Law, 6 (2), 16-23.
Setiadi, W. (2012). Pembangunan Hukum dalam
Rangka Peningkatan Sipremasi Hukum.
Rechtsvinding, 1 (1), 1-15.
Sukmana, O. (2016). Konsep dan Desain Negara
Kesejahteraan (Welfare State). Sospol, 2
(1), 98-105.
Supriadi. (2006). Hukum Agraria. Jakarta: Sinar
Grafika.
Susanto, V.Y. (2021) Kontan.co.id. Tahun ini
Kementerian ATR Fokus Tangani 1.201
Sengketa Pertanahan. Diperoleh pada
Senin 6 September 2021 dari https://
nasional.kontan.co.id/news/tahun-inikementerian-atr-fokus-tangani-1201-
sengketa-pertanahan.
Tahupeiory. (2012). Pentingnya Pendaftaran Tanah
di Indonesia. Jakarta: Gama Media.
Teubner, G. (2012). Constitutional Fragmentsw.
Societal Constitutionalism and
Globalization, 50 (31),111-122.
Wardoyo, P. (2021). Joglosemar News.com.
Kasus PTSL Bonagung Dilaporkan ke
Polda Jateng. BPN Sragen Masih Tahan
Sertifikat PTSL 2019, 5 Sertifikat
Ditarik dan Dibatalkan. Diperoleh Pada
Sabtu 18 September 2021 dari https://
joglosemarnews.com/2019/11/kasus-ptslbonagung-dilaporkan-ke-polda-jatengbpn-sragen-masih-tahan-50-sertifikat-ptsl2019-5-sertifikat-ditarik-dan-dibatalkan/.
Zevenbergen, J. (2002). System of Land Registration:
Aspects and Effects. Delft: Geodesy
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Jurnal Pertanahan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright @2021. This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/) which permits unrestricted non-commercial use, distribution, and reproduction in any medium.