Kesesuaian Penggunaan Lahan Terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pringsewu
Studi Kasus: Kecamatan Pringsewu, Kecamatan Ambarawa, dan Kecamatan Pagelaran
DOI:
https://doi.org/10.53686/jp.v11i2.94Keywords:
Penggunaan Lahan, Rencana Tata Ruang Wilayah, Kesesuaian, Kabupaten PringsewuAbstract
ABSTRAK
Penggunaan lahan perlu diatur dalam suatu sistem yang dapat memberikan manfaat sebesar-besar kemakmuran bagi
rakyat tanpa merusak fungsi lahan sebagai sumber kehidupan. Oleh karena itu, penggunaan lahan diarahkan agar dapat
dimanfaatkan dengan optimal secara berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat. Lingkup studi pada penelitian ini
adalah di Kabupaten Pringsewu dengan studi kasus di Kecamatan Pringsewu, Kecamatan Ambarawa, dan Kecamatan
Pagelaran. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan kondisi penggunaan lahan di Kabupaten Pringsewu terutama
terkait kesesuaian penggunaan lahan saat ini terhadap rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Pringsewu. Hal ini
berguna untuk mengetahui wilayah yang pembangunannya telah sesuai dengan arahan RTRW, wilayah yang berpotensi
untuk dikembangkan pembangunannya sesuai arahan RTRW, serta wilayah yang pembangunannya saat ini tidak sesuai
dengan RTRW. Metode analisis yang digunakan adalah dengan melakukan analisis spasial yaitu dengan melakukan overlay
antara peta penggunaan tanah saat ini dan peta rencana pola ruang RTRW Kabupaten Pringsewu Tahun 2011-2031. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa sebesar ± 11.015,21 ha lahan atau 86,95% dari luas wilayah studi pembangunannya telah
sesuai dengan arahan kebijakan RTRW, sebesar ± 994,3 ha atau 7,85% dari luas wilayah studi dapat dikembangkan sesuai
arahan, dan ± 659,52 ha atau 5,20% dari luas wilayah studi tidak sesuai dengan arahan RTRW.
Kata kunci : penggunaan lahan, pencana tata ruang wilayah, kesesuaian, Kabupaten Pringsewu
ABSTRACT
Land use needs to be regulated in a system that can provide the maximum benefit to the community without destroying the
function of land as a source of life. For this reason, land needs to be regulated and directed for its development so that it
can be used optimally for the community to obtain sustainable benefits for welfare. The scope of the study in this research
is in Pringsewu Regency with case studies in Pringsewu District, Ambarawa District, and Pagelaran District. This study aims
to describe the condition of land use in Pringsewu Regency, especially related to the existing land use of the Rencana Tata
Ruang Wilayah (RTRW). This study is used for knowing areas whose development is in accordance with the RTRW Directive,
areas that may be developed for development in accordance with the RTRW Directive, as well as areas whose current
development is not in accordance with the RTRW. The analytical method used is to perform a spatial analysis which is done
by overlaying the existing land use map with the spatial plan map of the Pringsewu Regency RTRW 2011-2031. The results
showed that ± 11,015.21 hectares or 86.95% of the area of the study area was in accordance with the RTRW Directive policy, ± 994.3 hectares or 7.85% of the study area could be developed according to the Directive, and ± 659.52 hectares or 5.20%
of the study area is not in accordance with the RTRW Directive.
Keywords : land use, spatial planning, suitability, Pringsewu Regency
References
Adisasmita, R. (2010). Pembangunan Kawasan dan
Tata Ruang. Graha Ilmu. Yogyakarta.
Direktorat Pemetaan Tematik. (2012). Norma,
Standar, Pedoman, dan Kriteria Pembuatan
Peta Tematik Jawa, Bali, NTT. Badan
Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
Jakarta.
Barlowe, R. (1978). Land Resources Economic, New
Jersey: Prentice-Hall Inc.
Bintarto. (1983). Interaksi Desa- Kota dan
Permasalahannya. Yogyakarta: Ghalia
Indonesia.
Budiharjo, E. (1997). Arsitektur Pembangunan dan
Konservasi, Jakarta: Penerbit Jambatan.
Chudori, A. (1999). Pengaruh Rencana Umum
Tata Ruang Kota Terhadap Perubahan
Penggunaan Tanah Sawah di Kota
Administratif Jember. [Skripsi]. Sekolah
Tinggi Pertanahan Nasional. Yogyakarta.
Fauzi, S. R., Basri, H., & Helmi. (2016). Kajian Alih
Fungsi Lahan Pertanian Menjadi Non
Pertanian Di Kabupaten Bireuen. Jurnal
Ilmiah Mahasiswa Pertanian Unsyiah,
(1):1-10.
Khadiyanto, P. (2005). Tata Ruang Berbasis Pada
Kesesuaian Lahan. Badan Penerbit
UNDIP, Semarang
McNeil J., Alves, D., Arizpe, R., Bykova, O., Galvin,
K., Kelmelis, J., Adholla, S.M., Morrisette,
P., Moss, R., Richards, J., Riebsame, W.,
Sadowski, F., Sanderson, S., Skole, D.,
Tarr, J., Williams, M., Yadav, S., Young,
S. (1998). Toward A Typology of And
Regionalization of Land Cover and Land
Use Change. Report of working group
B. Press Syndicate of The University of
Cambridge. Cambridge.
Prayitno, S. (2016). Sinkronisasi Tata Ruang Wilayah
dengan Program Pembangunan Kota
Bogor. [Tesis]. Bogor (ID): Institut Pertanian
Bogor.
Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia. (1960). Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960
tentang Ketentuan Dasar Pokok-Pokok
Agraria.
Republik Indonesia. (2004). Peraturan Pemerintah
Nomor 16 tahun 2004 tentang
Penatagunaan Tanah.
Republik Indonesia. (2007). Undang Undang nomor
tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Republik Indonesia. (2010). Peraturan Pemerintah
Nomor 15 tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Republik Indonesia. (2012). Peraturan Daerah
Kabupaten Pringsewu Nomor 12 Tahun
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Pringsewu Tahun 2011-2031.
Sutaryono. (2007). Dinamika Penataan Ruang dan
Peluang Otonomi Daerah. Yogyakarta:
Tugu Jogja Grafika.
Setiadi, Arief F. (2006). Pemanfaatan Citra Satelit
Ikonos dan Sistem Informasi Geografi
untuk Pemantauan Pemetaaan Rencana
Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Surakarta
Bagian Selatan (Kasus Satuan Wilayah
Pengembangan I dan II. Tugas akhir.
Yogyakarta: Fakultas Geografi UGM.
Sadyohutomo, M. (2016). Tata Guna Tanah dan
Penyerasian Tata Ruang, Yogyakarta:
Pustaka Pelajar.
Tarigan, Robinson. (2005). Perencanaan
Pembangunan Wilayah. Jakarta: Bumi
Aksara.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Jurnal Pertanahan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright @2021. This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/) which permits unrestricted non-commercial use, distribution, and reproduction in any medium.